Keindahan
Kata keindahan berasal dari kata indah, artinya bagus,
permai, cantik, elok, molek dan sebagainya. Keindahan identik dengan kebenaran.
Keindahan kebenaran dan kebenaran adalah keindahan. Keduanya mempunyai nilai
yang sama yaitu abadi, dan mempunyai daya tarik yang selalu bertambah. Yang
tidak mengandung kebenaran berarti tidak indah. Keindahan juga bersifat
universal, artinya tidak terikat oleh selera perseorangan, waktu dan tempat,
kedaerahan, selera mode, kedaerahan atau lokal.
Apakah keindahan Itu ?
Sebenarnya
sulit bagi kita untuk menyatakan apakah keindahan itu. Keindahan itu suatu
konsep abstrak yang tidak dapat dinikmati karena tidak jelas. Keindahan itu
baru jelas jika telah dihubungkan dengan sesuatu yang berwujud atau suatu
karya. Dengan kata lain keindahan itu baru dapat dinikmati jika dihubungkan
dengan suatu bentuk. Dengan bentuk itu keindahan berkomunikasi
Menurut cakupannya orang harus membedakan keindahan sebagai
suatu kualitas abstrak dan sebagai sebuah benda tertentu yang indah. Untuk
pembedaan itu dalam bahasa Inggris sering dipergunakan istilah “beuty”
(keindahan) dan “the beautiful” (benda atau hal indah). Dalam pembatasan
filsafat, kedua pengertian ini kadang-kaang dicampuradukkan saja. Disamping itu
terdapat pula perbedaan menurut luasnya pengertian; yakni
1.
Keindahan dalam arti luas
2.
Keindahan dalam arti estetis murni
3.
Keindahan dalam arti terbatas dalam
pengertiannya dengan penglihatan
Keindahan alam arti luas merupakan pengertian semula dari
bangsa Yunani dulu yang didalamnya tercakup pula kebaikan. Plato misalnya
menyebut tentang watak yang indah dan hukum yang indah, sedang Aristoteles
merumuskan keindahan sebagai sesuatu yang selain baik juga menyenangkan.
Plotinus menulis tentang ilmu yang indah, kebajikan yang indah. Orang Yunani
dulu berbicara juga tentang buah pikiran yang indah dan adapt kebiasaan yang
indah. Tapi bangsa Yunani juga mengenal keindahan dalam arti estetis yang
disebutnya “symetria” untuk keindahan berdasarkan penglihatan dan harmonia untuk
keindahan berdasarkan pendengaran. Jadi pengertian keindahan seluas-luasnya
meliputi : keindahan seni, keindahan alam, keindahan moral dan keindahan
intelektual. Keindahan dalam arti estetik murni menyangkut pengalaman estetis
dari seseorang dalam hubungannya dengan segala sesuatu yang diserapnya. Sedang
keindahan dalam arti terbatas lebih disempitkan sehingga hanya menyangkut
benda-benda yang diserapnya dengan penglihatan, yakni berupa keindahan dari
bentuk dan warna.
Nilai estetik.
Dalam rangka teori umum tentang nilai The Liang gie
menjelaskan bahwa pengertian keindahan dianggap sebagai salah satu jenis nilai
sepertihalnya nilai moral, nilai ekonomik, nilai pendidikan dan sebagainya.
Nilai yang berhubungan dengan segaa sesuatu yang tercakup dalam pengertian
keindahan disebut nilai estetik. Nilai adalah suatu relaitas psikologis yang
harus dibedakan secara tegas dari kegunaan, karena terdapat dalam jiwa manusia
dan bukan pada bendanya itu sendiri. Nilai itu oleh orang dipercaya terdapa
pada sesuatu benda sampai terbukti ketakbenarannya. Tentang nilai ada yang
membedakan antara nilai subyektif dan nilai obyektif. Atau ada yang membedakan
nilai perseorangan dan nilai kemasyarakatan. Tetapi penggolongan yang penting
adalah nilai instrinsik dan nilai ekstrinsik. Nilai ekstrinsik adalah sifat
baik dari suatu benda sebagai alat atau sarana untuk sesuatu hal lainnya (
instrumental/contributory) yakni nilai yang bersifat sebagai alat atau
membantu. Nilai instrinsik adalah sifat baik dari benda yang bersangkutan,
atu sebagai sesuatu tujuan, atau demi kepentingan benda itu sendiri. Sebagai
contoh :
Puisi. Bentuk puisi yang terdiri dari bahasa, diksi baris,
sajak, irama, itu disebut nilai ekstrinsik, sedangkan pesan yang ingin
disampaikan kepada pembaca melalui (alat benda ) puisi itu disebut nilai
instrinsik. Tarian damarwulan Minakjonggo merupakan nilai ekstrinsik, sedang
pesan yang ingin disampaikan oleh tarian itu ialah kebaikan melawan kejahatan
merupakan nilai instrinsik.
Apa sebab manusia menciptakan keindahan ?
1.
Tata nilai yang telah usang
2.
Kemerosotan zaman
3.
Penderitaan Manusia
4.
Keagungan Tuhan
Renungan
Renungan berasal dari kata renung;
artinya diam-diam memikirkan sesuatu, atau memikirkan sesuatu dengan
dalam-dalam. Renungan adalah hasil merenung. Dalam merenung untuk menciptakan
seni ada beberapa teori antara lain : teori pengungkapan, teori
metafisik dan teori psikologis.
Teori Pengungkapan.
Dalil teori ini ialah bahwa “arts is an expresition of human
feeling” ( seni adalah suatu pengungkapan dari perasaan manusia) Teori ini
terutama bertalian dengan apa yang dialami oleh seorang seniman ketika
menciptakan karya seni. Tokoh teori ekspresi yang paling terkenal ialah filsuf
Italia Benedeto Croce (1886-1952) Beliau antara lain menyatakan bahwa “Seni
adalah pengungkapan pesan-pesan) expression adalah sama dengan intuition, dan
intuisi adalah pegnetahuan intuitif yang diperoleh melalui penghayatan tentagn
hal-hal individual yang menghasilkan gambaran angan-angan (images). Dengan
demikian pengungkapan itu berwujud pelbagai gambaran angan-angan seperti
misalnya images warna, garis dan kata. Bagi seseorang pengungkapan berarti
menciptakan seni dalam dirinya tanpa perlu adanya kegiatan jasmaniah keluar.
Pengalamam estetis seseorang tidak lain adalah ekspresi dalam gambaran
angan-angan. Seorang tokoh lainnya adalah Leo Tolstoi dia menegaskan bahwa
kegiatan seni adalah memunculkan dalam diri sendiri suatu perasaan yang
seseorang telah mengalaminya dan setelah memunculkan itu kemudian dengan
perantaraan berbagai gerak, garis, warna, suara dan bentuk yang diungkapkan
dalam kata-kata memindahkan perasaan itu sehingga orang-orang mengalami
perasaan yang sama.
Teori Metafisik
Teori seni yang bercotak metafisik merupakan salah
satu contoh teori yang tertua, yakni berasal dari Plato yang karya-karyanya
untuk sebagian membahas estetik filsafat, konsepsi keindahan dari teori seni.
Mengenai sumber seni Plato mengungkapkan suatu teori peniruan (imitation
teori). Ini sesuai dengan metafisika Plato yang mendalikan adanya dunia ide pada
tarat yang tertinggi sebgai realita Ilahi. Pada taraf yang lebih rendah
terdapat realita duniawi ini yang merupakan cerminan semu dan mirip realita
ilahi. Dan karya seni yang dibuat manusia adalah merupakan mimemis (tiruan)
dari ralita duniawi
Teori Psikologis
Para ahli estetik dalam abad modern menelaah teori-teori
seni dari sudut hubungan karya seni dan alam pikiran penciptanya dengan
mempergunakan metode-metode psikologis. Misalnya berdasarkan psikoanalisa
dikemukakan bahwa proses penciptaan seni adalah pemenuhan keinginan-keinginan
bawah sadar dari seseorang seniman. Sedang karya seni tiu merupakan bentuk
terselubung atau diperhalus yang wujudkan keluar dari keinginan-keinginan itu.
Teori lain lagi yaitu teori permainan yang dikembangkan oleh Fredrick Schiller
(1757 -1805) dan Herbert Spencer ( 1820 – 1903 ) menurut Schiller, asal
seni adalah dorongan batin untuk bermain-main (play impulse) yang ada
dalam diri seseorang. Seni merupakan semacam permainan menyeimbangkan segenap
kemampuan mental manusia berhubungan dengan adanya kelebihan energi yang harus
dikeluarkan. Dalam teori penandaan (signification theory) memandang seni
sebagai lambang atau tanda dari perasaan manusia.
Manusia dan Keadilan
Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua
orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau
hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima
bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut
disebut tidak adil. Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia
sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan
perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara
sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa
diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang
menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi
apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada
nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan
itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban.
Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa
yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
Berbagai Macam Keadilan
1.
Keadilan legal atau keadilan moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil
setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya
( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,
sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
2.
Keadilan distributive
Aristotele
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama
(justice is done when equels are treated equally).
3.
Keadilan komutatif
Keadilan
ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem
menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan
kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu
kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan
perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan
yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati
nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau
tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya
atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan
orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang
bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang
melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya,
ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek
teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka
segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan
tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki,
maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah
kecurangan.
Pemulihan nama baik
Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang
menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi
teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak
ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku
atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik ini adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan
itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi,
cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan
sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan
segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran
moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik
manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir,
melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan
memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolong
dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai
sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.
Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah
laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat.
Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat
pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam
bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila
manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral
pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan
kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan
kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak
dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Contoh
kasus keadilan: kasus Munir
KASUS pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir SH,
kembali disaput awan gelap. Satu-satunya terdakwa pembunuhan berencana terhadap
pendiri Kontras itu, Pollycarpus Budihari Priyanto, dalam putusan kasasi
Mahkamah Agung (MA) dinyatakan tidak terbukti terlibat pembunuhan. Polly
—panggilan Pollycarpus- hanya divonis dua tahun karena kasus pemalsuan surat
tugas.
Keputusan MA itu otomatis membatalkan vonis 14 tahun penjara
bagi Polly seperti ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta. Keputusan MA itu pun mengundang kontroversi baru, apalagi
dari tiga hakim MA, seorang hakim menyatakan dissenting opinion dan tetap
menilai Polly terlibat pembunuhan Munir. Kita menghargai keputusan hukum yang
dikeluarkan oleh MA. Sebab, dua hakim yang membebaskan Polly menyatakan tidak
ada bukti atau saksi yang memperkuat dakwaan jaksa bahwa Polly terlibat
pembunuhan Munir. Namun, satu hakim karir yang menyatakan dissenting opinion mengatakan,
dalam kasus konspirasi seperti itu, bukti dan saksi bisa dikesampingkan. Yang
penting, ada keterkaitan antara satu fakta dan fakta lain. Tidak mudah memang
membongkar sebuah konspirasi tingkat tinggi. Namun, faktanya adalah bangsa ini
telah kehilangan seorang pejuang demokrasi dan HAM yang tangguh. Kematian Munir
memang tidak menghentikan perjuangan aktivis HAM untuk terus mengkritisi
pelanggaran-pelanggaran hak azasi manusia yang sering dilakukan oleh negara.
Tetapi, kita juga tidak ingin perjuangan terus dibayar mahal dengan hilangnya
nyawa. Kini kita hanya bisa menunggu dan berharap pemerintahan SBY bisa
memberikan yang terbaik kepada bangsa Indonesia terkait upaya mengungkap
kematian Munir. Dari mana memulainya terserah pemerintah. Yang jelas, kita
menunggu bahwa kasus ini harus terungkap dengan sejelas-jelasnya dan menyeret
para pelakunya untuk dihadapkan ke muka hukum. Ini jelas-jelas pihak korban
tidak pernah merasakan suatu KEADILAN.